MEMILIH LAHAN YANG HOTDEAL

Memilih atau mendapatkan lahan merupakan salah ujung tombak dalam “developeran”. Ujung tombak yang lainnya adalah penjualan, atau dengan kata lain mendapatkan lahan lalu bisa dijual dengan cepat dan aman.

Hotdeal,  begitulah beberapa mentor developer menyebut lahan yang OK untuk dikembangkan. Sebelum mencari dan memilihnya maka perlu diketahui apa saja kriteria lahan hotdeal yang dimaksud yaitu :

  1. 1.       Bisa Dilalui Oleh Dua Mobil

Mengapa? Salah satu alasannya adalah karena hal ini merupakan syarat penting dari bank sebagai pemberi biaya KPR. Kecuali konsumen yang akan membeli “dagangan” Anda membelinya dengan cash keras atau cash bertahap (insyaAlloh nanti kita bahas cash keras dan cash bertahap). Lalu mengapa pihak bank menginginkan rumah yang bisa masuk dua mobil? Buat PR ya…nanti jika bertemu dengan pihak bank mohon ditanyakan apa alasannya. Oke ?? setelah mendapat jawabannya mohon dikirim atau diposting di kolom comment yang tersedia.

  1. 2.       Tanah Darat dan Datar

Mengapa? Biaya operasional murah dan teknisnya lebih mudah. Operasional murah karena kita tidak perlu lagi melakukan proses pengurugan yang cukup banyak memakan biaya. Bayangkan jika Anda mendapatkan lahan berupa danau J berapa lama dan biaya yang akan Anda keluarkan. Begitu juga bentuk tanah diharapkan datar, jika menemukan tanah yang berbukit dan terjal mohon jangan dipaksakan, kita serahkan saja pada rekan dan saudara kita yang berbisnis pada bidang Outbond saja ya agar dibuat flying fox atau yang lainnya….

  1. 3.       Pemilik yang Mau Kerjasama

Kerjasama bagaimana ? Yang pertama, harus pemilik tanah yang mau menjual tanahnya alias jangan dipaksa ya kalau ada pemilik tanah yang tidak mau jual tanahnya J.  Yang kedua, harganya sesuai harga pasar dan cara pembayarannya menguntungkan cashflow kita. Misalnya mau dibayar secara bertahap atau mau menjadi mitra untuk usaha bersama “mendevelop” tanah yang dimaksud dan yang nantinya akan mendapatkan bagi hasil dari usaha itu (pembahasan lebih lanjut  mengenai kerjasama insyaAlloh kita bahas nanti ya).

  1. 4.       Legalitas dan Peruntukannya Jelas

Selanjutnya adalah cek legalitas dan peruntukkannya. Legalitas adalah surat-suratnya, girik, Sertifikat? Sesuai tidak nama yang tertera dengan nama pemilik? Prioritas utama yang terbaik adalah tanah tersebut SHM (Sertifikat Hak Milik), lebih mudah mengurus dan menjualnya ke konsumen. Sebab jika masih girik atau surat yang lain (yang belum sertifikat) kita akan menemukan kesulitan pada perijinan dan pihak bank (mereka selalu minta SHM). Lalu  jika ada pertanyaan, sayang dong tanah yang masih belum bersertifikat jika didiamkan saja…?” jawabannya : ya nanti saja, jika benar-benar tidak ada lagi SHM kita garap tanah tersebut, dengan pesan sebelumnya ke pemilik lahan agar diurus untuk menjadi SHM gitu.. J

The next adalah cek peruntukannya, kemana mengeceknya? Mengeceknya adalah ke bagian Tata Kota daerah setempat. Bawalah copy PBB dan SHM insyaAlloh dibantu….., jangan sampai tanah yang kita pilih ternyata peruntukkannya bukan untuk hunian…,

  1. 5.       Mudah dan Untung Dijual

Mudah dijual, maksudnya? Ya……tanah tersebut jika kita bangun rumah, maka akan banyak peminatnya. Bagaimana cara praktis mengeceknya? Cek saja di daerah  tersebut, dalam radius 5 km ada perumahan yang dibangun atau tidak? Semakin banyak perumahan, maka kemungkinan mudah dijualnya semakin besar. Mungkin kita sering melihat, dalam jarak yang sangat berdekatan ada beberapa minimarket yang sama-sama berjualan. Salah satunya kemungkinan besar mereka menggunakan metode ini J…. Benarkah demikian, buktiikan!

Untung dijual, maksudnya? Ya…jika sudah terjual, hitung dan rencanakan kita mendapatkan untuung.., kalau tidak untung ya tidak usah dilanjutkan lah yaww….

Hmm, mungkin itu dulu yang dapat saya sampaikan…mudah2an bermanfaat…jika ada yang kurang mohon ditambahkan…, sekian..

Leave a comment